Hak Peserta
Hak | ||
|---|---|---|
Selama berada di Indonesia | 1 | Akomodasi, konsumsi dan kebutuhan perlengkapan ATK selama masa pelatihan selama 90 hari. |
2 | Mengikuti kurikulum pelatihan, antara lain:
| |
Selama berada di Jepang | 1 | Pendidikan keterampilan selama 1 (satu) bulan pertama. |
2 | Akomodasi dan uang saku (honor) | |
3 | Asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja. | |
4 | Penempatan program magang sesuai kontrak kerja selama 3 tahun | |
Kewajiban Peserta
No | Kewajiban |
|---|---|
1 | Menyelesaikan program magang sesuai kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani. |
2 | Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan penerima peserta magang dan undang-undang yang berlaku selama masa penempatan di Jepang. |
3 | Menerima sanksi hukum sesuai ketentuan Negara setempat (Jepang) bilamana tidak melaksanakan point 1 & 2 diatas. |
4 | Melengkapi dokumen/berkas yang diperlukan untuk proses penempatan di Jepang. |



